LIGHT-ON (Keharusan Menyalakan Lampu)

Assalamu’alaikum wr. wb.

Penerapan (pemaksaan?) program “Light-On” (menyalakan lampu sepeda motor roda 2 di siang hari) mohon dipertimbangkan ulang secara bijak (dan dibatalkan). Mohon kebijakan jangan diambil secara emosional / suatu eforia, pertimbangkan secara bijak semua aspek terkait secara komprehensif.

Beberapa pertimbangan yang penulis maksud antara lain : 1. Sedemikian signifikankah dampak light-on (menyalakan lampu di siang hari) terhadap pengurangan kecelakaan ? Apabila benar terjadi penurunan angka kecelakaan, benarkah hal itu semata dampak dari light-on ? 2. Menurut perkiraan kasar penulis, umumnya durasi pemakaian motor di siang hari bisa mencapai 5 kali lipat dibanding pemakaian motor di malam hari (orang lebih sering berkendaraan di siang hari), ambil contoh : pelajar, pekerja kantor, dsb. Sedangkan bolam (bola lampu) motor memiliki kapasitas / usia pemakaian tertentu. Artinya, secara teoritis kita harus lebih sering membeli dan mengganti bola lampu motor akibat aus karena pemakaian – sampai 5 kali lipat ! Bukankah ini suatu pemborosan ? Pertimbangkan juga limbah bolam rusak yang kita ganti (limbah kaca, logam, dll), limbah terurai kah? Bagaimana dengan kampanye penghematan ? Kampanye hijaukan bumi kita ? 3. Global Warming. Adakah pengaruh penyalaan lampu terhadap pemanasan global. Kami pikir sedikit banyak ada pengaruhnya. Bukankah lampu menyala itu menimbulkan panas ? Padahal isu global warming barusan saja sangat digembar-gemborkan. 4. Mohon kebijakan untuk ditinjau ulang mengenai sanksi : layakkah pelanggaran terhadap light-on dihukum denda mencapai Rp 100.000,- atau “PENJARA” mencapai 15 hari ? Seperti apakah rasanya di dalam penjara itu ? Ringankah dipenjara walau “hanya” seminggu ? Dampak psikologis jangka panjang orang yang pernah masuk penjara ? Sepadankah hukuman terhadap pelanggarannya ?

Sedikit melenceng dari topik tapi barangkali bisa menjadi bahan renungan : penulis sering jalan-jalan/belanja di pasar-pasar tradisional, penulis sangat kaget melihat bahwa 1 set bumbu sop yang sudah dikemas rapi ternyata harganya Rp 500,- (Rp 1.000,- kalau dengan kobis). Bandingkan dengan tarif parkir Rp 1.000,- dan … denda karena tidak menyalakan lampu yang sebesar … Rp 100.000,- (maksimal) !!! Sudah pantaskah ? Adakahkah kemungkinan pedagang sayur di pasar tradisional ada yang lupa menyalakan lampu dan didenda ??? Mohon dipertimbangkan sampai sedemikian.

Kadang penulis berandai-andai – sekedar berandai-andai : Seandainya penulis merupakan pemilik perusahaan bolam, tentu ini (light-on) merupakan peluang bisnis yang sangat besar, dan tentu dengan berbagai cara penulis akan mengusahakan terealisasikannya program ini. Tapi sekali lagi ini hanya berandai-andai.

Let’s make this life a better life to live … stop to take, learn to give … stop to hate, learn to forgive. Fastabiqul Khoirot !

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *